Sabtu, 29 Maret 2014

Keselamatan Bangunan,..Memprihatinkan

Gbr. TKK REDBOXX PTC Surabaya

  • Masih ingatkah kita pada kejadian kebakaran tempat hiburan malam REDBOXX yang bertempat di PTC Surabaya, yang menelan korban 11 orang meninggal di dalam gedung?
  • kebakaran Ruko di Karangan, Surabaya yang menyebabkan seorang meninggal?
  • kebakaran bangunan tinggi Gedung BII, Jl. Pemuda Surabaya?
  • kebakaran bangunan slompretan akibat ledakan proses pengisian Elpiji?
  • dan kebakaran-kebakaran lain yang banyak menyebabkan kerugian material dan jiwa...?

Belum lagi kejadian jatuhnya anak dari lantai atas, anak terjepit eksalator

Peristiwa ini hanyalah merupakan puncak gunung es dari kondisi keselamatan pada bangunan-bangunan umum di Indonesia. Hal ini tercermin banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di bangunan umum seperti gedung perkantoran, mal, tempat rekreasi, hotel dan lainnya.  

Semua kejadian ini menunjukkan rendahnya standar keselamatan dan kesehatan kerja (Safety) di Indonesia khususnya di Surabaya yang bermula dari kurangnya kepedulian dan budaya safety di kalangan masyarakat. Kalau kita jujur, hampir sebagian besar bangunan umum di kota kita ini tidak memenuhi standar keselamatan. Bahkan gedung pemerintahan dan departemen termasuk gedung-gedung Pemerintah Kota Surabaya sendiri belum tentu seluruhnya memenuhi keselamatan. 

Gbr. TKK Sinar Bintoro
Masalah keselamatan jangan dilihat hanya dari kaca mata teknis karena dapat menyesatkan. Seorang ahli bangunan atau arsitek pasti telah merencanakan bangunan dan gedung dengan standar teknis yang baik dan memenuhi persyaratan keselamatan. Namun keselamatan bangunan justru dimulai dan ditentukan setelah bangunan selesai dibangun dan diserahkan kepada pemiliknya untuk selanjutnya dioperasikan. Dari sinilah sebenarnya masalah keselamatan dimulai. Keselamatan ditentukan oleh bagaimana bangunan tersebut dipergunakan., dirawat dan di kelola keselamatannya. Disinilah terletak pemasalahannya, karena aspek keselamatan dalam pengelolaan gedung sangat kurang mendapat perhatian. 
Hampir tidak ada bangunan umum yang memiliki building safety officer yang bertanggung jawab mengelola aspek keselamatan dalam penggunaan suatu bangunan. 


Syarat Keselamatan 

Gbr. TKK Ruko, Karangan, Kota Surabaya
Mungkin banyak masyarakat yang tidak mengetahui, bahwa persyaratan keselamatan bangunan gedung cukup banyak diatur dengan perundangan. Salah satu diantaranya adalah UU.Keselamatan Kerja No.1 tahun 1970. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat keselamatan kerja antara lain untuk mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,  kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. Syarat lainnya menyebutkan mengenai kebakaran, penerangan, penyegaran udara,  pengamanan dan pemeliharaan  bangunan dan mencegah keracunan. Selanjutnya dalam undang-undang no 28  tahun 2002 tentang bangunan  gedung juga diatur mengenai persyaratan  teknis bangunan termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kebakaran dan  jalan menyelamatkan diri (means of escape). 

Disamping itu masih banyak persyaratan lainnya baik yang dikeluarkan instansi teknis maupun Pemerintah Kota Surabaya. Cukup banyak instansi pemerintah yang terkait atau terlibat dalam keselamatan bangunan umum. Ada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), Ijin Keselamatan Lift dan Bejana Bertekanan, sertifikat alat pemadam oleh Dinas Pemadam Kabakaran 
 .
Ada kelayakan instansi listrik dan kelayakan bangunan dan lainnya. Jika saja semua persyaratan perundangan tersebut diberlakukan dengan ketat dan konsisten tentu berbagai peristiwa baik kebakaran, kecelakaan dan keracunan tidak akan terjadi. Namun permasalahan
klise di masyarakat kita adalah lemahnya koordinasi, tidak konsisten dalam menegakkan perundangan serta masih membudayanya perilaku KKN Keselamatan Bangunan

Banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat, toh semuanya beroperasi dengan aman. Ijin operasi dan semua sertifikat yang diwajibkan lengkap, tetapi setelah terjadi kecelakaan ternyata ditemukan banyak pelanggaran keselamatan. Pemerintah mempunyai fungsinya mengawasi keselamatan bangunan-bangunan umum. Pemerintah bersifat represif tanpa melalui pendekatan preventif yang seharusnya lebih diutamakan. Tindakan preventif dilakukan untuk mencegah agar kecelakaan tidak terjadi, tetapi tindakan represif baru berjalan setelah kejadian, artinya korban telah berjatuhan. 


Perlu Sertifikasi Bangunan 


Gbr. TKK Wisma BII Pemuda, Kota Surabaya
Meningkatnya angka kecelakaan pada bangunan umum harus segera diantisipasi. Jika tidak, korban-korban kecelakaan akan terus terjadi. Bagaimana memperbaikinya?. Titik awal pembenahan harus dimulai dari instansi pemerintah sendiri. Sampai saat ini tidak satupun Pemda yang memiliki ahli dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (safety engineer)...(yang saya tahu). Padahal berbagai masalah yang berkaitan dengan keselamatan terus bermunculan khususnya keselamatan publik (public safety). Di berbagai negara misalnya di Amerika Serikat, aspek keselamatan publik ditangani oleh bagian khusus yaitu Department of Public Safety. Karena itu sudah saatnya Pemda membentuk bagian atau biro khusus yang menangani keselamatan publik. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja / Ahli Keselamatan Kebakaran akan dapat membantu pemerintah daerah dalam penentuan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih berwawasan keselamatan. 


Dengan demikian berbagai macam bahaya yang dapat mengancam keselamatan umum dapat ditangani secara dini. Langkah selanjutnya adalah pada tingkat perusahaan atau pengelola bangunan. Sudah saatnya semua bangunan umum diwajibkan memiliki sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh lembaga independen 
 .
Gbr. TKK Wisma BII Pemuda, Kota Surabaya
Sertifikat ini dikeluarkan jika bangunan telah menjalani proses audit keselamatan yang menyangkut aspek teknis bangunan dan manajemen pengelolaannya. Selanjutnya semua pengelola bangunan umum harus menerapkan sistem manajemen keselamatan bangunan (building safety management system) yang merupakan pendekatan sistematis dalam mengelola keselamatan. Salah satu persyaratannya adalah adanya tenaga safety officer atau safety manager yang akan melakukan pengelolaan dan pengawasan keselamatan selama bangunan dioperasikan. 

Karena     itu langkah awal harus dimulai dari diri pemerintah sendiri. Lakukan bagaimana standar keselamatan di kantor Walikota, Kantor Administrasi pemerintah (Gedung Sawunggaling) dan bangunan pemerintah lainnya. Apakah sudah aman sebagaimana yang disyaratkan? Silahkan lihat sendiri dan kunjungi kantor-kantor pemerintah untuk melihat kondisi keselamatan mulai dari ruang bawah tanah, tempat parkir, ruang kerja dan fasilitas lainnya. Lihatlah kondisi tata ruangnya, kondisi lift, tangga darurat, alat pemadam kebakaran, lantai parkir, instalasi listrik, ventilasi, dan penanggulangan keadaan darurat. Jika semuanya memenuhi standar keselamatan, barulah ditularkan kepada masyarakat umum . 

Mulailah melakukan audit keselamatan di setiap gedung pemerintahan dan segera bentuk bagian keselamatan gedung, setidaknya komite keselamatan gedung yang akan mengevaluasi dan menjalankan program keselamatan di lingkungan masing-masing. Mudah-mudahan perhatian dan kesadaran kita mengenai safety akan semakin membaik . 

Mohon maaf sebelumnya,...tulisan ini bukan untuk menjelek-jelekkan instansi pemerintah, terutama Pemerintah Kota Surabaya dimana saya bernaung. Tapi semata-mata hanya untuk share tentang apa yang sebaiknya dilakukan. Mengingat perkembangan pembangunan dan pertambahan penduduk Kota Surabaya semakin meningkat.