Jumat, 26 Juni 2015

RAPAT PERESMIAN HASIL-HASIL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI BIDANG PEMERINTAHAN UMUM

PRESS RELEASE
RAPAT PERESMIAN HASIL-HASIL PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
DI BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
Jakarta, 12 Februari 2015


Rapat Peresmian Hasil-Hasil Pelaksanaan Pembangunan di Bidang Pemerintahan Umum, sekaligus seremonial Penyerahan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus Lingkup Ditjen Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2015, Penyerahan Permendagri tentang Batas Antar Daerah, Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah, Penandatanganan MoU Kerjasama antar Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah serta Penyerahan secara simbolis Sertifikat Ahli Pemadam Kebakaran dan Sertifikat Pendidikan Dasar Satpol Pamong Praja, diselenggarakan dalam rangka membangun sinergitas antara kementerian dan pemerintah daerah dalam menentukan langkah dan tindakan strategis serta untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta komitmen yang sama untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih efektif dan akuntabel.

Memuat hal -hal sebagai berikut:

  1. Dalam mendukung arah kebijakan pembangunan yang memuat 9 Agenda Prioritas (Nawa Cita), dimana salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu di kecamatan disingkat PATEN. Program ini merupakan sebuah inovasi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah melalui suatu sistem pemrosesan dokumen terpadu dalam satu tempat atau loket di tingkat kecamatan, mengingat kecamatan adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Sampai saat ini penerapan PATEN telah diimplementasikan di 105 kabupaten/kota pada 1005 Kecamatan. Pada acara Rakornas ini telah dilakukan launching peresmian penyelenggaraan PATEN di 67 Kecamatan pada 5 Kabupaten di 4 Provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagai tempat penyelenggaraan PATEN.
  2. Sejalan dengan arah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat , Kemendagri akan mendorong peningkatan kerjasama daerah terutama terkait dengan bidang pelayanan dasar. Pada acara Rakornas ini telah dilaksanakan Penandatanganan MoU Kerjasama antara daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 10 bidang kerjasama meliputi Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Bidang Kehutanan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Koperasi UMKM, Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Pemberdayaan Anak dan Perempuan serta Bidang Penanaman Modal Daerah.
  3. Dalam proses penataan wilayah administrasi, proses pendataan dan kodefikasi sangat penting, khususnya dalam proses pemekaran daerah (kecamatan, kelurahan dan desa). Berdasarkan amanat pasal 17 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa peraturan daerah kabupaten/ kota tentang pembentukan , penghapusan,penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari Menteri. Untuk itu, peraturan daerah tentang pembentukan desa dapat diundangkan di Lembaran Daerah setelah mendapat kode desa dari Menteri Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka tertib administrasi wilayah, maka kecamatan, desa dan kelurahan hasil pemekaran memerlukan legalitas berupa kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan yang akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta tertib administrasi Pemerintahan, dan Pada Rakornas hari ini telah diserahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagai dasar acuan dalam administrasi penataan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP Elektronik, kepentingan persiapan menjelang pilkada dan/atau pemilu, sebagai variabel perhitungan Dana Alokasi Umum/Khusus, mendukung data survey BPS dan penyelesaian penegasan batas antar daerah serta sebagai dasar perhitungan alokasi dana desa.
  4. Sampai saat ini dari 966 segmen batas daerah, telah ditegaskan sebanyak 310 segrnen batas melalui 246 Permendagri, sehingga masih tersisa sebanyak 656 segmen yang membutuhkan kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memotivasi daerah mempercepat penegasan batas daerah, maka pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan Permendagri tentang Batas Daerah secara simbolis kepada 2 Provinsi yaitu Provinsi Banten dan Provinsi Maluku Utara sejumlah 7 Permendagri yang mengatur 7 segmen batas.
  5. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum Satpol PP dan Pemadam Kebakaran telah menerbitkan Permendagri Nomor 62 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota. Dalam rangka mendorong implementasi kedua SPM dimaksud, Kementerian Dalam Negeri membina DAK Tahun 2015 di sub bidang Polisi Pamong Praja dan sub bidang Pemadam Kebakaran, maka pada Rakornas ini telah di serahkan petunjuk pelaksanaan kegiatan DAK lingkup Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri. DAK sub bidang pemadam kebakaran diserahkan kepada 41 Kabupaten dan 13 Kota , Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaan DAK Sub Bidang Pol PP diserahkan kepada 3 Provinsi, 42 Kabupaten dan 9 Kota.
  6. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan dalam upaya memotivasi daerah untuk meningkatkan kompetensi Satpol PP, maka acara Rakornas ini telah dilakukan Penyerahan Sertifikat Pendidikan Dasar Satpol PP Pola 150 JP kepada 103 (seratus tiga) peserta.
  7. Terkait dengan pembinaan penanganan bencana kebakaran, dapat disampaikan bahwa selain memfasilitasi bantuan teknis pemadam kebakaran di daerah, Kemendagri telah memberikan sertifikat bagi pemadam kebakaran dengan kualifikasi pemadam 1 dan 2 melalui uji kompetensi. Pada acara Rakornas ini telah dilakukan penyerahan sertifikasi ahli pemadam kebakaran kepada 350 (tiga ratus lima puluh) peserta pelatihan dari 60 kab/kota.
  8. Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015, disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri melimpahkan dan menugaskan urusan Pemerintahan dalam bentuk Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi serta Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri beserta pendanaannya di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015, telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 - 252 Tahun 2015 Tanggal 12 Januari 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Lingkup Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum TA. 2015 yang pada Rakornas hari ini telah diserahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang mendapat penugasan sebagian urusan pemerintahan. Petunjuk pelaksanaan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan bagi SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar dapat berjalan optimal, lancar, tertib, berhasil guna dan berdaya guna serta akuntabel.
  9. Pelaksanaan penandatanganan secara simbolis prasasti peresmian gedung yang didanai melalui program tugas pembantuan Ditjen Pemerintahan Umum Tahun 2014, yakni telah terbangun sarana prasarana penanggulangan bencana di 16 daerah yang terdiri dari 15 Kabupaten dan 1 Kota, dalam bentuk Kantor BPBD dan Gudang logistik. Adapun untuk sarana prasarana pemerintahan wilayah perbatasan antar negara telah terbangun 22 bangunan yang terdiri dari (Kantor SKPD, kantor kecamatan, gedung serbaguna, rumah dinas dan Balai Pertemuan di 17 daerah yang terdiri dari 3 Provinsi dan 13 Kabupaten dan 1 Kota.



DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM



                                                                                                 AGUNG MULYANA

Sumber :DITJEN PUM KEMENDAGRI Tahun 2015

Senin, 08 Juni 2015

STUDI TREATMENT FACTORS terhadap RISIKO KEBAKARAN pada BANGUNAN TINGGI

LATAR BELAKANG MASALAH 


Dengan adanya risiko kebakaran yang dapat terjadi pada bangunan tinggi khususnya perkantoran di kota Surabaya, maka tantangan yang dihadapi antara lain meliputi perkembangan pembangunan gedung di perkotaan yang semakin beragam dan kompleks dengan meningkatnya tuntutan terhadap aspek keselamatan dan rasa aman dalam bangunan gedung dan lingkungannya, serta teknologi proteksi kebakaran terus berkembang, dan adanya globalisasi dan pasar bebas yang menuntut standarisasi untuk semua aspek kehidupan, yang seluruhnya dituangkan dalam disain dan peraturan/standard bangunan tinggi khususnya di kota Surabaya.

Dengan berbagai kondisi yang ada, teridentifikasi permasalahan beberapa disain bangunan tinggi, yaitu:
  1. Belum seluruhnya memenuhi standard yang ditetapkan akibat adanya pertumbuhan kebutuhan yang sangat kompleks.
  2. Permasalahan yang juga dihadapi bangunan tinggi khususnya perkantoran adalah adalah kesiapan berbagai alat penyelamatan di luar bangunan terhadap tinggi bangunan,
  3. Selain itu kesiapan sumber daya manusia dan peralatan dalam rangka penanggulangan kebakaran, baik dari tim pemadam kebakaran dari pihak pemerintah maupun tim pemadam kebakaran gedung juga menentukan keamanan dan keselamatan bangunan.
  4. Permasalahan selanjutnya akibat adanya perubahan yang sangat dinamis oleh karena adanya kebutuhan dan peningkatan kehidupan manusia, selanjutnya diperlukannya suatu pemahaman baru tentang fleksibilitas disain bangunan tinggi khususnya perkantoran yang mampu mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Dengan pemahaman baru ini, akan memberikan keleluasaan bagi para perancang bangunan tinggi khususnya perkantoran di kota Surabaya dan para stakeholder lainnya dalam membangun bangunan tinggi perkantoran yang mampu mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.


Dengan kondisi ini, maka pemahaman awal terhadap kepatuhan standard/metoda preskriptif (prescriptive-based code) perlu disempurnakan melalui pemahaman baru berdasarkan metoda berbasis kinerja (performance-based method) (Suprapto 2005)

PERTELAAN DAN IJIN LAYAK HUNI

1. Apakah yang dimaksud dengan pertelaan?
2. Apakah SHM sarusun bisa diterbitkan sebelum pertelaan dan ijin layak huninya ada?
3. Apabila gedung tersebut baru dalam tahap awal pembangunan/belum selesai apakah pertelaan sudah bisa dilakukan? 4. Kapan seharusnya pertelaan itu dapat dilakukan?
5. Apa saja konsekuensinya hukumnya jika pertelaan atau ijin layak huni tersebut disahkan/terbit tidak tepat waktunya?

Jawaban:

Pertelaan adalah penunjukan batas yang jelas dari masing-masing Satuan Rumah Susun, bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, beserta Nilai Perbandingan Proposional (NPP-nya) dalam bentuk gambar (strata drawing) dan uraian.
Merujuk penjelasan di atas, berarti SHM sarusun dapat diterbitkan dengan syarat pertelaan telah disahkan dan izin layak huni telah diterbitkan, dengan kata lain SHM sarusun tidak dapat diterbitkan sebelum bangunan (struktur & mekanikal elektrik/ME) terpasang.

Pembuatan pertelaan dapat saja dilakukan berdasarkan gambar dan uraian yang dibuat oleh pihak developer dengan konsekuensi tidak dapat lagi terjadi adanya perubahan perencanaan/lay out bangunan tetapi SHM sarusun tetap saja tidak dapat diterbitkan karena izin layak huni belum dapat diterbitkan dimana proses penerbitan disyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pemkot terkait setelah diadakan pengujian semua equipment/ME di bangunan tersebut.

Jika dipaksakan pertelaan disahkan atau izin layak huni terbit tanpa prosedur tersebut di atas maka hal itu dapat dikategorikan tindak pidana pemalsuan atau setidak-tidaknya keterangan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana: (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; dan Pasal 266 KUHPidana: (1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pembuktian terhadap hal tersebut di atas sangat mudah yaitu pemeriksaan/pencocokan antara tanggal penerbitan izin layak huni dan pengesahan pertelaan dengan tanggal penyelesaian pembangunan. 

Di Kota Surabaya, pengajuan permohonan ijin layak huni adalah sebagai berikut :

Keterangan Alur:
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
  2. Petugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menerima dan memeriksa kelengkapan;
  3. Pembahasan bersama dengan Tim ILH (Bidang Tata Bangunan DCKTR, Badan Lingkungan Hidup, DPUBMP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan PT. PLN) dan dilanjutkan peninjauan lapangan dan dibuatkan Berita Acara Peninjauan Lapangan, apabila sesuai maka Tim ILH membuat Surat Rekomendasi untuk permohonan Izin Layak Huni;
  4. Apabila dokumen kajian dan kondisi dii lapangan tidak sesuai maka  pemohon diminta memperbaiki sesuai  rekomendasi  hasil  peninjauan lapangan;
  5. Setelah rekomendasi dari masing-masing Tim ILH terkumpul, maka DCKTR mencetak Izin Layak Huni yang bersangkuntan

Persyaratan Mengajukan ILH
  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK);
  3. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy Izin Gangguan (HO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilegalisasi;
  5. rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran ;
  6. rekomendasi dari Dinas Kesehatan ;
  7. rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk;
  8. rekomendasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) ;
  9. Dokumen Kajian untuk ILH yang terdiri dari kajian kelayakan di bidang arsitektur, bidang struktur, instalasi dan kelengkapan lainnya, serta as built drawing.
(sumber: http://dcktr.surabaya.go.id/cktrweb/index.php?option=com_content&view=article&id=105&Itemid=521)