Senin, 08 Juni 2015

PERTELAAN DAN IJIN LAYAK HUNI

1. Apakah yang dimaksud dengan pertelaan?
2. Apakah SHM sarusun bisa diterbitkan sebelum pertelaan dan ijin layak huninya ada?
3. Apabila gedung tersebut baru dalam tahap awal pembangunan/belum selesai apakah pertelaan sudah bisa dilakukan? 4. Kapan seharusnya pertelaan itu dapat dilakukan?
5. Apa saja konsekuensinya hukumnya jika pertelaan atau ijin layak huni tersebut disahkan/terbit tidak tepat waktunya?

Jawaban:

Pertelaan adalah penunjukan batas yang jelas dari masing-masing Satuan Rumah Susun, bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, beserta Nilai Perbandingan Proposional (NPP-nya) dalam bentuk gambar (strata drawing) dan uraian.
Merujuk penjelasan di atas, berarti SHM sarusun dapat diterbitkan dengan syarat pertelaan telah disahkan dan izin layak huni telah diterbitkan, dengan kata lain SHM sarusun tidak dapat diterbitkan sebelum bangunan (struktur & mekanikal elektrik/ME) terpasang.

Pembuatan pertelaan dapat saja dilakukan berdasarkan gambar dan uraian yang dibuat oleh pihak developer dengan konsekuensi tidak dapat lagi terjadi adanya perubahan perencanaan/lay out bangunan tetapi SHM sarusun tetap saja tidak dapat diterbitkan karena izin layak huni belum dapat diterbitkan dimana proses penerbitan disyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pemkot terkait setelah diadakan pengujian semua equipment/ME di bangunan tersebut.

Jika dipaksakan pertelaan disahkan atau izin layak huni terbit tanpa prosedur tersebut di atas maka hal itu dapat dikategorikan tindak pidana pemalsuan atau setidak-tidaknya keterangan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana: (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; dan Pasal 266 KUHPidana: (1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam, bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pembuktian terhadap hal tersebut di atas sangat mudah yaitu pemeriksaan/pencocokan antara tanggal penerbitan izin layak huni dan pengesahan pertelaan dengan tanggal penyelesaian pembangunan. 

Di Kota Surabaya, pengajuan permohonan ijin layak huni adalah sebagai berikut :

Keterangan Alur:
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
  2. Petugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menerima dan memeriksa kelengkapan;
  3. Pembahasan bersama dengan Tim ILH (Bidang Tata Bangunan DCKTR, Badan Lingkungan Hidup, DPUBMP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan PT. PLN) dan dilanjutkan peninjauan lapangan dan dibuatkan Berita Acara Peninjauan Lapangan, apabila sesuai maka Tim ILH membuat Surat Rekomendasi untuk permohonan Izin Layak Huni;
  4. Apabila dokumen kajian dan kondisi dii lapangan tidak sesuai maka  pemohon diminta memperbaiki sesuai  rekomendasi  hasil  peninjauan lapangan;
  5. Setelah rekomendasi dari masing-masing Tim ILH terkumpul, maka DCKTR mencetak Izin Layak Huni yang bersangkuntan

Persyaratan Mengajukan ILH
  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK);
  3. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy Izin Gangguan (HO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilegalisasi;
  5. rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran ;
  6. rekomendasi dari Dinas Kesehatan ;
  7. rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk;
  8. rekomendasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) ;
  9. Dokumen Kajian untuk ILH yang terdiri dari kajian kelayakan di bidang arsitektur, bidang struktur, instalasi dan kelengkapan lainnya, serta as built drawing.
(sumber: http://dcktr.surabaya.go.id/cktrweb/index.php?option=com_content&view=article&id=105&Itemid=521)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar