Senin, 31 Juli 2017




Dalam rangka pembinaan petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam di daerah dengan cara standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah




Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.

Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam kebakaran di Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.



Jenis Jabatan aparatur pemadam kebakaran, terdiri dari :
  1. Pemadam 1;
  2. Pemadam 2;
  3. Pemadam 3;
  4. Inspektur Muda Kebakaran;
  5. Inspektur Madya Kebakaran;
  6. Inspektur Utama Kebakaran;
  7. Penyuluh Muda Kebakaran;
  8. Penyuluh Madya Kebakaran;
  9. Investigator Muda Kebakaran;
  10. Investigator Madya Kebakaran;
  11. Instruktur Muda Kebakaran;
  12. Instruktur Madya Kebakaran;
  13. Operator Mobil Kebakaran;
  14. Montir Mobil Kebakaran;
  15. Caraka Mobil Kebakaran; dan
  16. Operator Komunikasi Kebakaran.



Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:

a. persyaratan umum;

b. persyaratan khusus; dan

c. kualifikasi.





penjelasan standar kualifikasi jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran bisa dibaca di posting lain di blog ini

Manajemen Penanggulangan Kebakaran


 





Fungsi Manajemen Penanggulangan Pemadaman Kebakaran terdiri dari :


1. Pencegahan Kebakaran.
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan keandalan bangunan dan lingkungan terhadap kebakaran dalam bentuk kegiatan :
  • Pemeriksaan disain bangunan dan lingkungan khususnya peralatan proteksi kebakaran (APAR, Alarm Kebakaran, Hidran, Sprinkler), Pasokan Air guna Pemadaman, Jalur Penyelamatan dan Akses untuk pemadam kebakaran, termasuk untuk unit Ambulance;
  • Pemeriksaan berkala dalam rangka menjamin kesiagaan manajemen terhadap penanggulangan bahaya kebakaran bangunan dan lingkungan (tingkat keandalan peralatan dan kesiagaan sumber daya manusia);
  • Pengawasan dan pengendalian bahan-bahan yang mudah terbakar; 
  • Hasil penilaian di atas dihasilkan suatu rekomendasi sebagai salah satu persyaratan penerbitan perijinan. (Rekomendasi adalah suatu naskah dinas yang memuat keterangan/penjelasan atau catatan yang harus dilaksanakan bagi peminta rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal urusan yang dapat dijadikan pertimbangan oleh atasan)
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan unit kerja penanggulangan kebakaran, meliputi :
  • Pendataan daerah rawan kebakaran; 
  • Penyusunan "Pre-fire Plan", rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan / lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital; 
  • Penyiapan dan penyiagaan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan; 
  • Pembinaan SATLAKAR;
  • Pembinaan kepada pemilik/ pengelola/ penghuni bangunan dan lingkungan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan ;


2. Pemadaman Kebakaran.

Fungsi manajemen dalam pemadaman kebakaran adalah pemberian pelayanan secara cepat, akurat dan efisien mulai dari informasi kebakaran diterima sampai api padam, kegiatannya berupa :

  • Penerapan pre-fire plan yang telah disusun dan disimulasikan terhadap kejadian yang sebenarnya sesuai dengan strategi dan taktik yang harus digunakan;
  • Menjalankan seluruh fungsi-fungsi pendukung yang diperlukan, seperti :
  • memudahkan jalur pencapaian lokasi kebakaran melalui koordinasi dengan Polisi Lalu Lintas dan DLLAJR/ Dinas Perhubungan; 
  • mengamankan lokasi kebakaran (oleh Polisi, Pol.PP, Hansip); 
  • memperbesar debit suplai air, melalui koordinasi dengan PDAM; 
  • mematikan listrik sekitar lokasi, melalui koordinasi dengan PLN; 
  • segera menangani / memberikan pertolongan pertama gawat darurat (first aid) terhadap korban, baik dari penghuni, masyarakat maupun petugas pemadam sendiri, melalui koordinasi dengan PMI, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit; 
  • mengatur / mengamankan jalur komunikasi radio;
  • meminta bantuan unit pemadam lainnya bila diperlukan; 
  • Fungsi pemadaman pada daerah yang tidak tercakup oleh layanan instansi pemadam kebakaran dapat dilaksanakan oleh masyarakat/ SATLAKAR yang telah dibentuk.

Pelaksanaan tugas perbantuan pemadaman dan penyelamatan kebakaran sesuai permintaan dari daerah yang bersebelahan, perlu didukung dengan adanya naskah kesepakatan bersama di antara dua atau lebih wilayah kabupaten/ kota dalam bentuk MOU (Memorandum Of Understanding).

(ppw)

Sertifikasi Ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran



Guna meningkatkan kualitas kompetensi aparatur Dinas Kebakaran Kota Surabaya, telah dilaksanakan Diklat Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Penanggulangan Kebakaran Kelas A sejak 12 Februari s/d 23 Februari 1976 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran Kota Surabaya, Jl. Margomulyo 44, Blok i No.1 (Komplek Pergudangan Suri Mulia), Surabaya

Gbr. Asesor dan Peserta Diklat Sertifikasi AK3 Penanggulangan Kebakaran Aparatur Dinas Kebakaran Kota Surabaya

Setelah melewati proses pembelajaran, dan diuji oleh asesor dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans RI), dinyatakan seluruh peserta lulus uji kompetensi dan diterbitkan sertifikat serta Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) sebagai Ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran.
SKP a.n. Bp. YUDHA SATRIA dan Bp. BAMBANG VISTADI
   
SKP a.n. Bp. TIYAR JUNAEDI dan Bp. PULUANTO LUMBAN  
SKP a.n. Bp. RUDY DARMAWAN dan Bp. PURWO NUGROHO
Add caption


Selamat untuk beliau-beliau. Semoga menjadikan kemajuan dan profesionalisme bagi Dinas Kebakaran Kota Surabaya pada khususnya dan Pemerintah Kota Surabaya pada umumnya.




#AK3