Senin, 31 Juli 2017

Manajemen Penanggulangan Kebakaran


 





Fungsi Manajemen Penanggulangan Pemadaman Kebakaran terdiri dari :


1. Pencegahan Kebakaran.
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan keandalan bangunan dan lingkungan terhadap kebakaran dalam bentuk kegiatan :
  • Pemeriksaan disain bangunan dan lingkungan khususnya peralatan proteksi kebakaran (APAR, Alarm Kebakaran, Hidran, Sprinkler), Pasokan Air guna Pemadaman, Jalur Penyelamatan dan Akses untuk pemadam kebakaran, termasuk untuk unit Ambulance;
  • Pemeriksaan berkala dalam rangka menjamin kesiagaan manajemen terhadap penanggulangan bahaya kebakaran bangunan dan lingkungan (tingkat keandalan peralatan dan kesiagaan sumber daya manusia);
  • Pengawasan dan pengendalian bahan-bahan yang mudah terbakar; 
  • Hasil penilaian di atas dihasilkan suatu rekomendasi sebagai salah satu persyaratan penerbitan perijinan. (Rekomendasi adalah suatu naskah dinas yang memuat keterangan/penjelasan atau catatan yang harus dilaksanakan bagi peminta rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal urusan yang dapat dijadikan pertimbangan oleh atasan)
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan unit kerja penanggulangan kebakaran, meliputi :
  • Pendataan daerah rawan kebakaran; 
  • Penyusunan "Pre-fire Plan", rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan / lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital; 
  • Penyiapan dan penyiagaan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan; 
  • Pembinaan SATLAKAR;
  • Pembinaan kepada pemilik/ pengelola/ penghuni bangunan dan lingkungan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan ;


2. Pemadaman Kebakaran.

Fungsi manajemen dalam pemadaman kebakaran adalah pemberian pelayanan secara cepat, akurat dan efisien mulai dari informasi kebakaran diterima sampai api padam, kegiatannya berupa :

  • Penerapan pre-fire plan yang telah disusun dan disimulasikan terhadap kejadian yang sebenarnya sesuai dengan strategi dan taktik yang harus digunakan;
  • Menjalankan seluruh fungsi-fungsi pendukung yang diperlukan, seperti :
  • memudahkan jalur pencapaian lokasi kebakaran melalui koordinasi dengan Polisi Lalu Lintas dan DLLAJR/ Dinas Perhubungan; 
  • mengamankan lokasi kebakaran (oleh Polisi, Pol.PP, Hansip); 
  • memperbesar debit suplai air, melalui koordinasi dengan PDAM; 
  • mematikan listrik sekitar lokasi, melalui koordinasi dengan PLN; 
  • segera menangani / memberikan pertolongan pertama gawat darurat (first aid) terhadap korban, baik dari penghuni, masyarakat maupun petugas pemadam sendiri, melalui koordinasi dengan PMI, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit; 
  • mengatur / mengamankan jalur komunikasi radio;
  • meminta bantuan unit pemadam lainnya bila diperlukan; 
  • Fungsi pemadaman pada daerah yang tidak tercakup oleh layanan instansi pemadam kebakaran dapat dilaksanakan oleh masyarakat/ SATLAKAR yang telah dibentuk.

Pelaksanaan tugas perbantuan pemadaman dan penyelamatan kebakaran sesuai permintaan dari daerah yang bersebelahan, perlu didukung dengan adanya naskah kesepakatan bersama di antara dua atau lebih wilayah kabupaten/ kota dalam bentuk MOU (Memorandum Of Understanding).

(ppw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar