Senin, 31 Juli 2017




Dalam rangka pembinaan petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam di daerah dengan cara standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah




Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.

Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam kebakaran di Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.



Jenis Jabatan aparatur pemadam kebakaran, terdiri dari :
  1. Pemadam 1;
  2. Pemadam 2;
  3. Pemadam 3;
  4. Inspektur Muda Kebakaran;
  5. Inspektur Madya Kebakaran;
  6. Inspektur Utama Kebakaran;
  7. Penyuluh Muda Kebakaran;
  8. Penyuluh Madya Kebakaran;
  9. Investigator Muda Kebakaran;
  10. Investigator Madya Kebakaran;
  11. Instruktur Muda Kebakaran;
  12. Instruktur Madya Kebakaran;
  13. Operator Mobil Kebakaran;
  14. Montir Mobil Kebakaran;
  15. Caraka Mobil Kebakaran; dan
  16. Operator Komunikasi Kebakaran.



Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:

a. persyaratan umum;

b. persyaratan khusus; dan

c. kualifikasi.





penjelasan standar kualifikasi jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran bisa dibaca di posting lain di blog ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar