Senin, 31 Juli 2017




Dalam rangka pembinaan petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam di daerah dengan cara standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Di Daerah




Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.

Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam kebakaran di Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.



Jenis Jabatan aparatur pemadam kebakaran, terdiri dari :
  1. Pemadam 1;
  2. Pemadam 2;
  3. Pemadam 3;
  4. Inspektur Muda Kebakaran;
  5. Inspektur Madya Kebakaran;
  6. Inspektur Utama Kebakaran;
  7. Penyuluh Muda Kebakaran;
  8. Penyuluh Madya Kebakaran;
  9. Investigator Muda Kebakaran;
  10. Investigator Madya Kebakaran;
  11. Instruktur Muda Kebakaran;
  12. Instruktur Madya Kebakaran;
  13. Operator Mobil Kebakaran;
  14. Montir Mobil Kebakaran;
  15. Caraka Mobil Kebakaran; dan
  16. Operator Komunikasi Kebakaran.



Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:

a. persyaratan umum;

b. persyaratan khusus; dan

c. kualifikasi.





penjelasan standar kualifikasi jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran bisa dibaca di posting lain di blog ini

Manajemen Penanggulangan Kebakaran


 





Fungsi Manajemen Penanggulangan Pemadaman Kebakaran terdiri dari :


1. Pencegahan Kebakaran.
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan keandalan bangunan dan lingkungan terhadap kebakaran dalam bentuk kegiatan :
  • Pemeriksaan disain bangunan dan lingkungan khususnya peralatan proteksi kebakaran (APAR, Alarm Kebakaran, Hidran, Sprinkler), Pasokan Air guna Pemadaman, Jalur Penyelamatan dan Akses untuk pemadam kebakaran, termasuk untuk unit Ambulance;
  • Pemeriksaan berkala dalam rangka menjamin kesiagaan manajemen terhadap penanggulangan bahaya kebakaran bangunan dan lingkungan (tingkat keandalan peralatan dan kesiagaan sumber daya manusia);
  • Pengawasan dan pengendalian bahan-bahan yang mudah terbakar; 
  • Hasil penilaian di atas dihasilkan suatu rekomendasi sebagai salah satu persyaratan penerbitan perijinan. (Rekomendasi adalah suatu naskah dinas yang memuat keterangan/penjelasan atau catatan yang harus dilaksanakan bagi peminta rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal urusan yang dapat dijadikan pertimbangan oleh atasan)
  • Pencegahan dalam arti penyiagaan unit kerja penanggulangan kebakaran, meliputi :
  • Pendataan daerah rawan kebakaran; 
  • Penyusunan "Pre-fire Plan", rencana mengkaji dan mengembangkan strategi dan taktik yang tepat untuk setiap bangunan / lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran tinggi dan vital; 
  • Penyiapan dan penyiagaan tenaga pemadam dan penyelamat, peralatan teknis operasional, bahan pemadam serta informasi lapangan; 
  • Pembinaan SATLAKAR;
  • Pembinaan kepada pemilik/ pengelola/ penghuni bangunan dan lingkungan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan ;


2. Pemadaman Kebakaran.

Fungsi manajemen dalam pemadaman kebakaran adalah pemberian pelayanan secara cepat, akurat dan efisien mulai dari informasi kebakaran diterima sampai api padam, kegiatannya berupa :

  • Penerapan pre-fire plan yang telah disusun dan disimulasikan terhadap kejadian yang sebenarnya sesuai dengan strategi dan taktik yang harus digunakan;
  • Menjalankan seluruh fungsi-fungsi pendukung yang diperlukan, seperti :
  • memudahkan jalur pencapaian lokasi kebakaran melalui koordinasi dengan Polisi Lalu Lintas dan DLLAJR/ Dinas Perhubungan; 
  • mengamankan lokasi kebakaran (oleh Polisi, Pol.PP, Hansip); 
  • memperbesar debit suplai air, melalui koordinasi dengan PDAM; 
  • mematikan listrik sekitar lokasi, melalui koordinasi dengan PLN; 
  • segera menangani / memberikan pertolongan pertama gawat darurat (first aid) terhadap korban, baik dari penghuni, masyarakat maupun petugas pemadam sendiri, melalui koordinasi dengan PMI, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit; 
  • mengatur / mengamankan jalur komunikasi radio;
  • meminta bantuan unit pemadam lainnya bila diperlukan; 
  • Fungsi pemadaman pada daerah yang tidak tercakup oleh layanan instansi pemadam kebakaran dapat dilaksanakan oleh masyarakat/ SATLAKAR yang telah dibentuk.

Pelaksanaan tugas perbantuan pemadaman dan penyelamatan kebakaran sesuai permintaan dari daerah yang bersebelahan, perlu didukung dengan adanya naskah kesepakatan bersama di antara dua atau lebih wilayah kabupaten/ kota dalam bentuk MOU (Memorandum Of Understanding).

(ppw)

Sertifikasi Ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran



Guna meningkatkan kualitas kompetensi aparatur Dinas Kebakaran Kota Surabaya, telah dilaksanakan Diklat Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Penanggulangan Kebakaran Kelas A sejak 12 Februari s/d 23 Februari 1976 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran Kota Surabaya, Jl. Margomulyo 44, Blok i No.1 (Komplek Pergudangan Suri Mulia), Surabaya

Gbr. Asesor dan Peserta Diklat Sertifikasi AK3 Penanggulangan Kebakaran Aparatur Dinas Kebakaran Kota Surabaya

Setelah melewati proses pembelajaran, dan diuji oleh asesor dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans RI), dinyatakan seluruh peserta lulus uji kompetensi dan diterbitkan sertifikat serta Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) sebagai Ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran.
SKP a.n. Bp. YUDHA SATRIA dan Bp. BAMBANG VISTADI
   
SKP a.n. Bp. TIYAR JUNAEDI dan Bp. PULUANTO LUMBAN  
SKP a.n. Bp. RUDY DARMAWAN dan Bp. PURWO NUGROHO
Add caption


Selamat untuk beliau-beliau. Semoga menjadikan kemajuan dan profesionalisme bagi Dinas Kebakaran Kota Surabaya pada khususnya dan Pemerintah Kota Surabaya pada umumnya.




#AK3

Surat Edaran Walikota Surabaya tentang Akses Jalan di Permukiman

 

Rabu, 12 Juli 2017

2017, Sekolah Pemadam Kebakaran




Memasuki periode dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola hubungan pemerintahan pusat dengan daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, juga mengungkapkan tahun 2017 ini juga akan dioperasikan sekolah pemadam kebakaran dimana akan dipusatkan di daerah Rokan Hulu, Riau.


“sudah disetujui mulai awal tahun depan (red. 2017), sudah ada sekolah Satpol PP dan sekolah pemadam kebakaran yang selama ini belum ada, sekolah pemadam kebakaran akan dipusatkan dipusatkan di Rokan Hulu, Riau,” ungkap Mendagri. 


Hal tersebut juga disampaikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri saat pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemeriksa Alat Proteksi Kebakaran di Hotel Santika TMII, Mei 2017.




Sekolah tersebut menurut Tjahjo seperti halnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun bentuknya bukan sekolah tinggi, lebih setara kepada jurusan atau akademi.


Sekolah tersebut dia harapkan bisa memberi pembekalan yang baik kepada anak-anak yang ingin menjadi bagian petugas pemadam kebakaran. Selain, gedung saat ini kurikulum untuk kedua sekolah kedinasan tersebut sudah disusun.


Sedangkan, proses belajar mengajar akan dilangsungkan di ruang kelas milik IPDN yang tidak digunakan. Sebab, dalam sekolah pemadam kebakaran akan lebih banyak ditekankan menggunakan peralatan, daripada belajar di dalam kelas.


Dalam sebuah kesempatan Tjahjo juga mengungkapkan akan mengadakan kerja sama dengan negara sahabat dalam penanggulangan musibah kebakaran tersebut. Sehingga lulusan sekolah pemadam kebakaran tersebut benar-benar profesional. Salah satu caranya dengan mengirimkan ahli ke sekolah itu.


Tjahjo juga pernah berjanji meningkatkan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran maupun Satpol PP. Alasannya, kedua pekerjaan tersebut bersinggungan langsung dengan risiko dan bahaya.


Setidaknya, mereka akan mendapat fasilitas Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Badan Pelaksana Jaminan Sosial untuk keluarga mereka.


Beroperasinya sekolah pemadam kebakaran itu diharapkan bisa mewujudkan harapan Tjahjo bahwa setiap kecamatan di seluruh Indonesia terdapat satu mobil pemadam kebakaran dan petugas yang siap mengatasi musibah kebakaran. Targetnya di setiap kecamatan dengan padat penduduk ditempatkan mobil itu.


Jika sudah ada alatnya, maka Kementerian Dalam Negeri tinggal melatih petugasnya. Melalui sekolah tersebut akan menghasilkan petugas pemadam kebakaran yang siap siaga 24 jam.


Menurut dia, Kemendagri terus berupaya untuk meningkatkan pendistribusian di daerah termasuk memberikan bantuan mobil pemadam kebakaran serta membangun beberapa kecamatan yang kondisinya sudah mulai rusak.(*papawo)


(19 Oktober 2016, Di Jakarta)

Sejarah Pemadam Kebakaran Kota Surabaya

Sejarah Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.
mengutip dari makalah Avatara-e journal Pendidikan Sejarah, Volume 1, Nomor 3, Tahun 2013
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjwzr6F0LPMAhUDVZQKHQVEAVgQFgg3MAQ&url=http%3A%2F%2Fejournal.unesa.ac.id%2Farticle%2F5503%2F38%2Farticle.pdf&usg=AFQjCNEwkGkJEYGyRAwgl4k5cEeUmmLJPQ&sig2=FanTLAK-9QNROYuk3Ht0lg

MENDAGRI : KESEJAHTERAAN PEMADAM KEBAKARAN


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepada setiap daerah untuk dapat mengoptimalkan kesejahteraan seluruh jajaran satuan pemadam kebakaran (Damkar).

Tjahjo mengatakan, tugas Damkar tidak berbeda dengan Polri dan TNI. Personel harus siap bertugas selama 24 jam mempertaruhkan nyawa demi masyarakat.

"Tidak hanya DKI, saya minta Dirjen Kewilayahan dan Direktur Damkar (Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran) di Kemendagri buat instruksi kepada seluruh kepala daerah," ucap Tjahjo.

Tjahjo meminta kepada daerah yang memiliki kemampuan finansial agar membangun fasilitas perumahan bagi anggota Damkar.
Selain itu, lanjut dia, seluruh anggota Damkar harus memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Juga keluarganya. Supaya mau tugas di lapangan tidak pikirkan nasib keluarga di rumah. Khusus DKI, kami minta supaya anak istrinya punya kartu sehat dan kartu pintar," ujar Tjahjo.




Dalam kesempatan itu, Tjahjo menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi anggota Damkar terhadap pengabdian membantu masyarakat bila terkena musibah.

http://nasional.kompas.com/read/2017/03/01/11341481/mendagri.minta.pemda.tingkatkan.kesejahteraan.pemadam.kebakaran


 #pemadamkebakaran